Guru Bangsa

Pendidikan Islam
RSS

Total Tayangan Halaman

Pendidikan Islam; ICT Pembelajaran

SUMBER HUKUM ISLAM & HUKUM TAKLIFI
Oleh: Dedy Irawan Maesycoery
 
Materi PAI SMA Kelas X Semester I 

STANDAR KOMPETISI
Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah
KOMPETISI DASAR
1.   Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
2.   Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam
3.    Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari
INDIKATOR
  1. Mampu menyebutkan pengertian Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
  2. Mampu menjelaskan kedudukan Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
  3. Mampu menjelaskan fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
  4. Mampu menjelaskan fungsi Al-Hadits terhadap Al-Quran
  5. Mampu menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum islam
PEMBAHASAN
A.     Sumber Hukum Islam
·      Pengertian
Menurut pengertian bahasa Sumber adalah asal sesuatu, Hukum adalah menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan Pengertian Sumber Hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).
Sedangkan menurut istilah ahli Usul Fiqih, Hukum adalah khitab atau perintah Allah SWT, yang menuntut mukalaf (orang yang sesudah balig dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal, rakhsah (kemudahan), dan azimah. Menurut istilah ahli fikih, Hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan syariat, berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah dan al-ibadah. Sedangkan perbuatan yang dituntut itu disebut wajib, sunnah (mandub), haram, makruh, dan mubah. Maksud Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Dasar hukum ijtihad adalah Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Turmuzi dan Abu Daud yang mengungkapkan dialog Nabi SAW dengan Mu’az bin Jabal, ketika Mu’az akan ditugaskan sebagai Gubernur Yaman
Adapun Fungsi hukum Islam adalah:
a)    Fungsi Ibadah : sebagai alat untuk menegakkan ibadah
b)   Fungsi amar ma’ruf nahi munkar : perintah kebaikan dan pencegah kemunkaran
c)    Fungsi zawajir : sebagai alat penjeraan
d)   Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah: penataan organisasi dan rehabilitasi masyarakat
Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
1.    Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber atau dasar hukum yang utama dari semua ajaran dan syari’at islam. Hal ini ditegaskan di dalam Al-Qur’an dalam surat An Nisa’ ayat 105, yaitu:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (QS. An Nisa’; 105).
Kata Al-Quran berasal dari kata Qara'a artinya “membaca”. Bentuk Mashdar -nya artinya “bacaan” dan “apa yang tertulis padanya”.Secara Istilah Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis dalam mushhaf berbahasa Arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, bila membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiridengan surat An-Nas
·      Kedudukan Al-Qur’an dalam Sumber Hukum Islam
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
·      Fungsi Al-Qur’an dalam Sumber Hukum Islam
a)    Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
b)   Al Quran berfungsi sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah sebelumnya.
c)    Al Quran berfungsi sebagai ajaran yang memberi pengetahuan tentang berbagai hal baik jagat raya maupun makhluk yang mendiaminya, termasuk ajaran tentang keyakinan atau iman, hukum atau syariat, dan moral atau akhlak.
2.    Al- Sunnah / Al-Hadits
Sunnah secara bahasa berarti “cara yang dibiasakan” atau “cara yang terpuji”. Sunnah lebih umum disebut Hadis, yang berarti: قريبٌ (dekat), جديدٌ (baru), خبرٌ (berita) atau pembicaraan. Secara istilah menurut ulama ushul fiqh yang dimaksud dengan Hadits adalah:
ما صدرَ عن النبي غير القرأن من قول أو فعل أو تقرير
“Semua yang bersumber dari Nabi saw. selain Alquran baik berupa perkataan,perbuatan atau persetujuan”
Sedangkan menurut istilah Ahli Hadis yang dimaksud dengan Hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, berupa ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.
·      Kedudukan Al- Hadits dalam Sumber Hukum Islam
Para ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Mereka beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur’an surah Ali-’Imran,3:132,surah Al-Ahzab,33:36 dan Al-Hasyr,59:7,serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang sumber hukum Islam
·      Fungsi Al- Hadits dalam Sumber Hukum Islam
Fungsi atau peranan hadis (sunah) di samping Al -Qur’anul Karim adalah:
a)    Sebagai Muaqqid yaitu menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkanAlquran, dikuatkan dan dipertegas lagi oleh Al-Sunnah.
b)   Sebagai Bayan yaitu al-Sunnah menjelaskan terhadap ayat-ayat Alqur,an yang belumjelas, dalam hal ini ada tiga hal :
§  Memberikan perincian terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal, misalnyaperintah shalat dalam Alquran yang mujmal, diperjelas dengan Sunnah.
§  Membatasi kemutlakan (taqyid al-muthlaq). Misalnya, Alquran memerintahkanberwasiat, dengan tidak dibatasi berapa jumlahnya. Lalu Al-Sunnah membatasinya. 
§  Mentakhshishkan keumuman. Misalnya, Alquran mengharamkan tentang bangkai,darah dan daging babi, kemudian al-Sunnah mengkhususkan dengan memberikanpengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa.
§  Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an (bayan at-tasyri) Menciptakan hukum baru namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Misalnya, Rasulullah melarang untuk binatang buas danyang bertaring kuat, dan burung yang berkuku kuat, dimana hal ini tidak disebutkandalam Alquran.
3.    Ijtihad
Menurut bahasa kata Ijtihad berasal dari bahasa Arab,yang kata kerjanya “Jahada”, yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Sedangkan menurut iastilah Ijtihad berarti mencurahkan segala kemampuan di dalam mendapatkan hukum syara’ dengan cara istimbat dari Al-Quran dan hadist.Mujtahid adalah seseorang yang melakukan ijtihad. Para mujtahid pada zaman sahabat hingga zaman tabi’in mengambil hukum-hukum suatu masalah langsung dari Al-Quran dan hadist muhammad SAW.
Mujtahid dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi:
1.    Mujtahid yang bekemampuan berijtihad seluruh amsalah hukum islam dan hasilnya diikuti oleh orang-orang yang tidak sanggup berijtihad. Mereka berusaha sendiri, tanpa memungut pendapat orang lain.
2.    Mujtahid filmadzhab atau mujtahid yang di dalam berijtihad mengikuti pendapat salah satu madzhab dengan beberapa perbedaan. Misalnya abu yusuf yang mengikuti pendapat madzhab manafi.
3.    Mujtahid fil masail atau mujtahid yang hanya membidangi dalam masalah-masalah tertentu. Ciri mujtahid kelas ini yaitu:
a.    Dalam berijtihad mengikuti pendapat imam madzhab tertentu.
b.    Lapangan ijtihadnya terbatas pada soal-soal tertentu dan menyangkut hal-hal yang cabang saja.
4.  Mujtahid yang mengikatnya diri muqoyyad ciri-ciri mujtahid yang termasuk dalam kelas muqoyyad:
a.    Mengikuti pendapat-pendapat ulama’ salaf
b.    Mengetahui sumber-sumber hukum dan masalahnya
c.    Mampu memilih pendapat yang di anggap lebih baik dan benar.
·      Kedudukan Ijtihad dalam Sumber Hukum Islam
a)    Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadis. Dalilnya adalah Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman: ”Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu (sekalian) berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.”(Q.S.Al-Baqarah,2:150)
b)   Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut.
c)    Keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad mgk berlaku bagi satu orang tapi tidak berlaku bagi orang lain. (menyangkut tempat dan waktu)
d)   Ijtihad tdk berlaku dlm urusan ibadah mahdhah.
e)    Keputusan ijtihad tdk boleh bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah
f)    Dalam proses berijtihad  hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motivasi, akibat, kemaslahatan umum dan kemanfaatan bersama.
·      Fungsi Ijtihad dalam Sumber Hukum Islam
a)    Fungsi Ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis. 
B.     Hukum Taklifi
·      Pengertian
Menurut bahasa Hukum Taklifi adalah hukum pemberian beban. Sedangkan menurut istilah ialah ketentuan atau khitab Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Tuntutan Allah SWT untuk melakukan suatu perbuatan, misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah 2:110. Artinya: ”Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”(Q.S. Al-Baqarah,2:110) Tuntutan Allah SWT untuk meninggalkan suatu perbuatan, misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’, 17:33. Artinya: ”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu alasan yang benar.”(Q.S. Al-Isra’,17:33) Tuntutan Allah SWT mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah, 62:10. Artinya: ”Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.”(Q.S. Al-Jumu’ah, 62:10).
·      Kedudukan dan Fungsi Hukum Taklifi
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran Islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum Islam yang utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadis dari segi perintah-perintah Allah SWT dan rasul-Nya yang wajib dikerjakan, larangan-larangan Allah SWT dan rasul-Nya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Adapun Pembagian Hukum Taklifi Yaitu Ada Lima
a)   Al-Ijab (Wajib)
Tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan, tidak boleh (dilarang) ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman. Bentuk hukuman dari al-ijab ialah Wajib (Fardu), Contohnya: Memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan jenazah seorang Muslim. Seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah yang artinya:
 “Dirikanlah olehmu sholat dan tunaikan zakat” (Q.S. Al-Baqarah,2:110)
b)   An-Nadb (Sunnah)
Tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, yang apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Contohnya:- Salat sunah rawatib (salat sunah yang mengiringi salat fardu).- Puasa pada hari senin dan kamis di luar daripada bulan Ramadan.- Mengucapkan salam (Assalamu’alaikum wr.wb.) bila bertemu dengan sesama Muslim, Seperti juga perbuatan sunah yang menjadi pelengkap perbuatan wajib misalnya adzan, sholat berjema’ah, sholat hari raya, berkorban dan ber aqiqah.
c)    At-Tahrim (Haram)
Tuntutan syar’I untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.Bentuk hukum dari at-tahrim ialah haram,yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan dianggap berdosa,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya akan mendapat pahala. Contohnya:- Meminum minuman keras yang memabukkan (Q.S. Al-Maidah, 5:90), Melakukan pencurian (Q.S. Al-Maidah,5:38), Durhaka kepada kedua orangtua.
d)   Al-Karahah (Makruh)
Sesuatu yang dituntut syar’I kepada mukalaf untuk meninggalkannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti.Bentuk hukum dari al-karahah disebut makruh.Orang yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa,dan yang meninggalkannya mendapat pujian dan pahala.Contohnya:- Memakan makanan berbau seperti pete ketika akan bergaul dengan orang lain.- Berjualan ketika azan Jum’at
e)    Al-Ibahah (Mubah)
firman Allah SWT yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Bentuk hukum dari al-Ibadah ialah Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Dikerjakan atau ditinggalkan, pelakunya tidak akan mendapat pahala, dan tidak pula dianggap berdosa. Contohnya: -Memakan berbagai jenis makanan halal, seperti nasi, sayur-mayur, dan buah-buahan. -Memilih warna pakaian untuk menutup aurat. -Berusaha mencari rezeki dengan jalan berdagang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

SURABAYA

2009

TRISMA'S 2008

TRISMA'S 2008
Soeve Yoed, Ibnoe Mz

Pengikut

Ibnoe Maesycoery13. Diberdayakan oleh Blogger.