Guru Bangsa

Pendidikan Islam
RSS

Total Tayangan Halaman

ETIKA BERPAKAIAN (Tafsir Ayat)

Oleh; Dedy Irawan Maesycoery
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam agama Islam segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan yang bernilai Ibadah sudah jelas ada aturan mainnya baik itu yang Allah terangkan dalam al-Qur'an maupun yang Allah sampaikan melalui lisan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alahi wa sallam, sampai dalam masalah Bab etika dan berhias diri. Allah menghendaki agar wanita islam berpakaian sesuai dengan fungsinya, yaitu fungsi pakaian yang dikehendaki Allah swt.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana etika berpakaian menurut al-Qur’an?
2.      Apa saja fungsi pakaian menurut ajaran agama islam?
3.      Ayat apa yang menunjukkan etika berpakaian mrnurut ajaran agama islam?
1.3  Tujuan
1.      Agar mengetahui etika berpakaian menurut al-Qur’an
2.      Agar paham mengenai fungsi pakaian menurut ajaran agama islam
3.      Agar paham tentang ayat yang mengenai etika berpakaian menurut ajaran agama islam?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etika Berpakaian Menurut al-Qur’an
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raaf7: 26-27
“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaithon sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan kedua pakaiannya untuk memperhatikan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syaithon-syaithon itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”
Maka sesungguhnya Allah telah menganjurkan kepada setiap umatnya untuk menutup aurat dalam keadaan apapun.

2.2 Fungsi Pakaian
  1. Sebagai penutup aurat
      Aurat adalah bagian dari tubuh yang harus ditutupi, adapun aurat wanita itu          adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya dan Allah berfirman agar kaum wanita mengulurkan kerudungnya hingga menutupi leher dan dadanya, jangan sampai , pakaian wanita itu tidak menutup rapat anggota tubuh yang semestinya ditutup. Termasuk membuka auratnya jika wanita itu memakai baju tipis / transparan dan atau ketat membentuk tubuh. Sebab baju tipis atau ketat :”membentuk tubuh”, sama dengan berpakaian tapi telanjang
2. Sebagai pelindung dan penghias tubuh
    Rasulullah SAW menghendaki agar memakai pakaian yang baru (baik dan indah) yang dia punya tetapi, walaupun mengenakan pakaian indah, tetapi tetaplah menghindari berpakaian yang menyolok , yang dengannya akan mengundang fitnah kaum lelaki “hidung belang”. Dan hendaklah pula berpakaian indah tanpa bermaksud sombong.
3. Sebagai pakaian ketaqwaan
    Walaupun sudah menutupi auratnya dan melindungi serta menghiasi tubuh, tetapsaja belum cukup memenuhi fungsi pakaian menurut Allah, jika tidak berpakaian taqwa. Berpakaian taqwa artinya, wanita Islam mesti memiliki jiwa taqwa. Yaitu jiwa yang taat kepada Allah dan Rasulnya. Sebab menjadi kurang bermakna jika wanita Islam yang lengkap berpakaian rapih, indah dan menutupi aurat tetapi , mata, telinga, mulut dan hatinya tidak dijaga dari perbuatan dosa.
2.3 Ayat al-Qur’an tentang Etika Berpakaian
     Artinya "Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu,dan istri-istri kaum mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal,karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang "(Al-Ahzab:59)

Sabab Nuzul
Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

2.4 Tafsir ibnu katsir:
Allah Ta`ala menyuruh Rasulullah agar dia menyuruh wanita-wanita mukimin,terutama istri-istri dan anak-anak perempuan beliau karena keterpandangan mereka,agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka.Sebab cara berpakaian demikian membedakan mereka dari kaum jahiliah dan budak-budak perempuan.Jilbab berarti selendang yang lebih lebar daripada kerudung.Demikianlah menurut Ibnu mas`ud,Ubaidah,Qatadah,dan sebagainya.Kalau sekarang,jilbab itu seperti kain panjang.Al-Jauhari berkata,"Jilbab ialah kain yang dapat di lipatkan."

Ali Bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,dia berkata,"Allah menuyruh kaum wanita mukmin,jika mereka hendak keluar rumah untuk suatu kepentingan,agar menutup wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab.Yang boleh tampak hanyalah kedua matanya saja."
Muhammad Bin Sirrin berkata,"Aku bertanya kepada Ubaidah as Salmani mengenai firman Allah,"hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.dia berkata"yaitu menutup wajah,kepala dan hanya boleh menampakkan mata kirinya".
Ikrimah berkata,"Berarti wanita harus menutup lehernya dengan jilbab yang dilipatkan kedadanya."

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu salamah,dia berkata,"Setelah ayat di atas turun,maka kaum wanita anshar keluar rumah dan seolah-olah di kepala mereka terdapat sarang burung gagak.Merekapun mengenakan baju hitam."

Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil.beliau menjawab,"Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung,bukan jilbab".

Firman Allah Ta`ala,"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu."Mujahid menafsirkan,"Jika mereka mengenakan jilbab,maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang fasik dengan sesuatu gangguan atau ejekan."
 
Firman Allah Ta`ala,"Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."Maha Pengampun atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliah,pada saat mereka belum mengenakan jilbab.

Tafsir Al-Mishbah
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.

Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).

Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.2 Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).3 Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.4 Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.5 Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita6 atau al-qamîsh (baju gamis).7

Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.8 Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra.:

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).

Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.

Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).9 Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.10

Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,11 dan as-Sudi.12 Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.13

Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.14Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.15

Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, 16 sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)17 yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).

Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR Muslim dan Ahmad).

Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.

Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.18Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,19 dan al-Auza’i.20 Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.21

Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw.:
“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).
Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).

Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).22 Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.23 Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.

Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.

Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya

BAB III
PENUTUP
            Kesimpulan

      Islam mempunyai etika dalam berpakaian diantaranya yaitu: menutup aurat, Aurat adalah bagian dari tubuh yang harus ditutupi, adapun aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, yang mana pakaian juga berguna sebagai pelindung dan penghias tubuh dalam QS Al-A’raf dikatakan bahwa fungsi kedua pakaian itu adalah “Riesyan”. Riesy adalah bulu pada burung. Bulu pada burung memiliki fungsi sebagai pelintung dan juga penghias tubuhnya, yang juga sebagai pakaian ketaqwaan . Berpakaian taqwa artinya, wanita Islam mesti memiliki jiwa taqwa. Yaitu jiwa yang taat kepada Allah dan Rasulnya. Sebab menjadi kurang bermakna jika wanita Islam yang lengkap berpakaian rapih, indah dan menutupi aurat tetapi , mata, telinga, mulut dan hatinya tidak dijaga dari perbuatan dosa.


DAFTAR PUSTAKA
Shihab, M. Quraish, 2002, TAFSIR AL-MISHBAH, Jakarta, Lentera Hati.
READ MORE - ETIKA BERPAKAIAN (Tafsir Ayat)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

SURABAYA

2009

TRISMA'S 2008

TRISMA'S 2008
Soeve Yoed, Ibnoe Mz

Pengikut

Ibnoe Maesycoery13. Diberdayakan oleh Blogger.