Guru Bangsa

Pendidikan Islam
RSS

Total Tayangan Halaman

NIKAH SIRIH (Tafsir Ayat)

Oleh; Dedy Irawan Maesycoery
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menikah dan membina rumah tangga merupakan keinginan semua orang. Denagan hubungan yang harmonis, saling percaya, saling melindungi, dan saling mendukung. Mitsaqan ghalidza (perjajian yang amat kokoh), demikian Alquran menggambarkan pernikahan di antara suami-istri. Istilah ini memberi isyarat, bahwa hubungan suami-istri harus dibina secara dua arah yang saling menguatkan. Pihak satu jadi pendukung dari yang lain, dan tidak satu pun pihak yang dirugikan atau hak-haknya terancam dikurangi. Tetapi hal tersebut, akan berbeda jika dilaksanakan secara sirri. Meski masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat, praktik nikah sirri ini semakin banyak terjadi. Padahal, nikah sirri sangat merugikan khususnya bagi perempuan dan anak yang kelak dihasilkan dari pernikahan ini. Nikah sirri ini biasanya banyak di budayakan oleh masyarakat yang berpendidikan dan berekonomi rendah.
1.2 Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian nikah sirri?
2.      Apa faktor-faktor yang menyebabkan nikah sirri?
  1. Apa saja dampak dari pernikhan sirri?


1.3 Tujuan
1.  Agar paham mengenai pernikahan sirri
2.  Agar paham apa saja faktor-faktor yang menyebabkan nikah sirri
3.  Agar paham mengenai da,pak dari pernikahan sirri




BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Nikah Sirri
     Pengertian Pertama : Menurut Imam Syafi’I, Nikah Siri adalah pernikahan yang                 dilakukan secara sembunyi-sembunyi  tanpa wali dan saksi, di dalam kitab Al Umm  5/23. Pernikahan Siri dalam bentuk yang pertama ini hukumnya tidak sah.
Pengertian Kedua : Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khayalak ramai. Para ulama berpendapat tentang hukum nikah seperti ini yang menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya sah tapi makruh.
     Pengertian Ketiga : Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini  tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA .

2.2 Realita Nikah Sirri dalam Kehidupan Sehari-hari
Selain wanita yang menjadi korban, maka anak yang dilahirkan pun akan mengalami siksaan batin tatkala dia mengerti bahwa dia tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya sehingga dalam Akta Lahir dia dinasabkan hanya kepada ibunya. Dalam hal seperti ini, dia akan dicemooh oleh kawan-kawan sepermainannya, seakan-akan dia lahir akibat hubungan gelap antara ibu dan bapaknya, sehingga tidak bisa dinasabkan kepada bapak biologisnya.
Selain itu, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa nikah sirri dalam pandangan hukum positif dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; hal mana menyebabkan rapuhnya ikatan perkawinan karena tidak didukung bukti hitam di atas putih alias Akta Nikah, sehingga rawan terjadi pengkhianatan dan pengingkaran terhadap hak-hak pasangannya. Apabila di kemudian hari terjadi konflik yang berakibat terjadinya perceraian, maka istri tidak memiliki bukti otentik untuk menuntut hak harta gono-gini. Bahkan bila terjadi konflik masalah harta waris, maka istri dan anak tidak memiliki bukti otentik (berupa Akta Nikah) untuk menuntut bagian waris dari suami atau ayahnya yang meninggal dunia. Meskipun akta bukan satu-satunya bukti di depan pengadilan karena masih ada bukti-bukti lain.

2.3   Faktor Nikah Sirri
Diantara faktor-faktor yang menyebabkan mereka menikah secara sirri adalah:
a.  Faktor biaya, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi mereka menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi.
b.  Faktor tempat kerja atau sekolah, yaitu aturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tidak membolehkan menikah selama dia bekerja atau menikah lebih dari satu istri.
c. Faktor sosial, yaitu masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif kepada setiap yang menikah lebih dari satu, maka untuk menghindari stigma negatife tersebut, seseorang tidak mencatatkan pernikahannya kepada lembaga resmi.
d.  Faktor – faktor lain yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan  pernikahannya.

2.2  Dampak Nikah Sirri
Nikah sirri mempunyai beberapa dampak bagi kaum hawa yang akan ataupun belum melakukannya.
Dampak Positif:
1. meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV       maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif :
1 Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum        Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
Dampak Hukum:
1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada.
3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya.
Dampak Sosialnya adalah paling tidak, pihak istri sulit bersosialisasi karena seringnya ia dianggap hanya tinggal serumah dengan lelaki tanpa ikatan perkawinan.

Ayat al-Qur’an tentang nikah sirri:
وَآتُواْ النِّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An-Nisaa : 4)

Tafsiran
Setelah memberi tuntutan menyangkut hak-hak anak yatim yang akan dinikahi, kini tuntutan beralih kepada wanita-wanita yang akan dinikahi. Memang ketika itu, hak-hak wanita  - baik yatim maupun tidak – seringkali diabaikan. Karena itu ayat ini berpesan kepada semua orang khususnya para suami, dan wali yang sering mengambil maskawin perempuan yang berada dalam perwaliaanya. Berikanlah maskawin-maskawin, yakni mahar kepada wanita-wanita yang kamu nikahi baik mereka yatim atau bukan, sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu jika mereka, yakni wanita-wanita yang kamu nikahi itu dengan senang hati, tanpa paksaan atau penipuan, menyerahkan untuk kamu sebagian darinya atau seluruh maskawin itu, maka makanlah, yakni ambil dan gunakanlah pemberian itu – sebagai pemberian yang sedap, lezat tanpa mudharat lagi baik akibatnya.
Maskawin dinamai dalam ayat ini “shaduqaat” bentuk jamak dari “shoduqah” yang terambil dari akar yang berarti “kebenaran”. Ini karena maskawin itu didahului oleh janji. Demikian menurut Muhammad Thahir  ibn ‘Asyur. Dapat juga dikatakan bahwa maskawin bukan saja lambing yang membuktikan kebenaran dan ketulusan hati suami untuk menikah dan menanggung kebutuhan hidup istri, maka maskawin hendaknya sesuatu yang bernilai materi. Walau hanya cincin dari besi sebagaimana sabda Nabi saw., dan dari segi kedudukannya sebagai lambing kesetiaan suami istri, maka maskawin boleh merupakan pengajaran ayat-ayat al-Qur’an.
Menamai maskawin dengan nama tersebut diatas, diperkuat lagi oleh lanjutan ayat, yakni “nikhlah”. Kata ini berarti pemberian yang tulus tanpa mengharapkan sedikitpun imbalan.Ia juga dapat berarti agama, pandangan hidup, sehingga maskawin yang diserahkan itu, merupakan bukti kebenaran dan ketulusan hati sang suami, yang diberikannya tanpa mengharapkan imbalan, bahkan diberikannya karena didorong oleh tuntunan agama atau pandangan hidupnya.
Dalam QS. Al-Baqarah 2: 236 maskawin dilukiskan dengan sesuatu yang diwajibkan oleh suami atas dirinya. Ini untuk menjelaskan bahwa maskawin adalah kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri, tetapi hal tersebut hendaknya diberikan dengan tulus dari lubuk hati sang suami, karena dia sendiri – bikan selainnya- yang mewajibkan atas dirinya.
Kerelaan istri menyerahkan kembali maskawin itu harus benar-benar muncul dari lubuk hatinya, karena itu ayat diatas setelah menyatakan “thibna” yang maknanya mereka senang hati ditambah lagi dengan kata “nafan / jiwa untuk menunjukkan betapa kerelaan itu muncul dari lubuk jiwannya yang dalam tanpa tekanan, penipuan dan paksaan dari siapapun.
Dari ayat ini dipahami adanya kewajiban suami membayar maskawin untuk istri, dan bahwa maskawin itu adalah hak istri secara penuh, dia bebas menggunakannya dan bebas pula memberi seluruhnya atau sebagian darinya kepada siapapun termasuk kepada suaminya. Dalam surah al-Baqarah 2:236 penulis kemukakan bahw firman Allah “Selama kamu belum menyantuh mereka atau mewajibkan atas dirimu untuk mereka suatu kewajiban membayar mahar,” menunjukkan bahwa maskawin adalah rukun pada akad nikah. Sehingga dengan demikian pernikahan tetap sah.
Maskawin menjadi kewajibansuami, bahkan membelanjai istri dan  keluarga, karena demikian itulah kecenderungan jiwa manusia yang normal, bahkan binatang. Demikian tabiat / kodrat yang ditetapkan Allah swt. Bahkan wanita yang tidak terhormat sekalipun enggan – paling tidak enggan – terlihat atau diketahui membayar sesuatu untuk kekasinya. Sebaliknya, rasa harga diri lelaki menjadi enggan untuk dibiayai wanita. Ini karena naluri manusia yang normal merasa bahwa dialah sebagai pria yang harus menanggung beban itu.








BAB III
PENUTUP

            Kesimpulan
Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi serta adanya ijab qobul, hanya saja pernikahan ini tidak tercatat dalam lembaga pencatatan negara.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan nikah sirri yaitu: faktor biaya, faktor tempat kerja atau sekolah, faktor sosial, dan  faktor – faktor lain yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan  pernikahannya.
Macam-macam dampak yang di akibatkan nikah sirri adalah dampak positif dan negative, dampak hokum dan dampak social.























DAFTAR PUSTAKA


Abul Fida Al-Imam Ismail Ibn Katsir Addimasyqi, 1986, Surabaya, Buna Ilmu.
Shihab, M. Quraish, 2002, TAFSIR AL-MISHBAH, Jakarta, Lentera Hati

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

SURABAYA

2009

TRISMA'S 2008

TRISMA'S 2008
Soeve Yoed, Ibnoe Mz

Pengikut

Ibnoe Maesycoery13. Diberdayakan oleh Blogger.